digdayabook.com, Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, 29 Juli 2024 - Perkawinan anak masih marak terjadi hingga sekarang. Di Desa Gadingan masih ada masyarakat yang melaksanakan pernikahan dini, yang mana pernikahan yang dilangsungkan dibawah umur, di mana tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pernikahan Dini terjadi karena beberapa faktor, di antaranya faktor ekonomi, pendidikan yang rendah, budaya atau tradisi, media massa, lingkungan. Selain itu, pernikahan dini juga membawa dampak yang kurang baik seperti pada aspek ekonomi, seringkali menimbulkan siklus kemiskinan yang baru atau bermasalah dengan kondisi ekonominya. Aspek Kesehatan, dapat membahayakan kesehatan calon ibu, kehamilan terlalu dini dapat mengakibatkan komplikasi pada tubuh ibu, ibu dan bayi rentan meninggal. Aspek Psikologis, pasangan yang melakukan pernikahan dini sering mengalami tekanan psikis yang dapat memicu emosi dan stres. Aspek Pendidikan, anak yang melakukan pernikahan dini umumnya akan berhenti melanjutkan pendidikannya.
Berangkat dari permasalahan tersebut, Pada hari senin, 29 Juli 2024, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) TIM II UNDIP Tahun 2023/2024 yang berlokasi di Desa Gadingan memberikan penyuluhan dan pendampingan bersama salah satu ibu kader posyandu memberikan edukasi mengenai pencegahan pernikahan dini terhadap remaja melalui forum diskusi karang taruna yang ada di Desa Gadingan.
Kegiatan edukasi dengan penyuluhan mengenai cegah pernikahan dini ini dilakukan penyampaian materi melalui presentasi dilanjut dengan menonton film pendek terkait pernikahan dini, sharing interaktif, dan dibantu dengan booklet yang berisi materi pencegahan pernikahan dini dengan harapan seluruh remaja di Desa Gadingan tersebut mudah dalam memahami materi yang diberikan.
Materi yang dijelaskan di antaranya seperti Pengertian Pernikahan Dini, Faktor yang Mempengaruhi Pernikahan Dini di Indonesia, Dampak Kesehatan serta Ajakan untuk Stop Pernikahan Dini, Usia ideal untuk Menikah, dan Regulasi Mengenai Usia yang Diperbolehkan Menikah Menurut Undang-Undang yang Berlaku dan BKKBN. Setelah sesi penyuluhan selesai, Mahasiswa KKN TIM II UNDIP mengajak karang taruna sebagai agen untuk mencegah pernikahan di usia dini.
Penulis : Yustina Arif
Fakultas/ Jurusan : Hukum/ Ilmu Hukum
DPL : Farid Agushyban, S.K.M., DEA., Ph.D.
Muhammad Azhar, S.H., LL.M
Maharani Patna Ratna, S.S., M.Hum
Ed : Mimin Aya
Posting Komentar