digdayabook.com, Senin, 5 Agustus 2024 – Kegiatan Tim II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro yang dilakukan oleh Muhammad Irzal Azqo Fanani, Mahasiswa Program Studi Ekonomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis di Desa Ngaren, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, berfokus pada pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi tantangan finansial yang semakin kompleks. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang sering kali menjerumuskan masyarakat ke dalam jerat utang yang tidak terkelola dengan baik. Selain itu, bahaya judi online juga menjadi perhatian karena sering kali terkait dengan penggunaan pinjol untuk membiayai aktivitas tersebut. Oleh karena itu, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan edukasi mengenai langkah bijak dalam menggunakan pinjol serta cara mengantisipasi pinjol ilegal dan bahaya judi online.
Sosialisasi ini diselenggarakan di Rumah Ketua RT 11 Dusun Kalitlawah, yang merupakan pusat kegiatan masyarakat RT 11, khususnya bagi ibu-ibu PKK. Karena tujuan sosialisasi ini adalah langkah bijak yang dapat dimulai dari seorang ibu untuk keluarga dan anaknya. Masyarakat di dusun ini sendiri lebih sering mengadakan pertemuan ibu-ibu, sehingga penyampaian sosialisasi dapat mudah dilakukan, apalagi ibu-ibu di sini memiliki tanggung jawab yang tinggi dalam memberikan masukan dan menjaga keluarganya. Untuk kegiatan anak muda di sini tergolong jarang dilakukan karena mereka sibuk dengan pekerjaan dan aktivitasnya masing-masing, sehingga perlu adanya peran ibu yang menyampaikan bahayanya judi online itu sendiri.
Sesi sosialisasi dimulai dengan pengenalan mengenai apa itu pinjaman online dan bagaimana perkembangan teknologi telah membuat pinjol semakin mudah diakses oleh masyarakat. Namun, kemudahan ini juga diiringi dengan munculnya berbagai pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sering kali menjerat penggunanya dengan bunga tinggi dan ancaman penagihan yang tidak etis.
Mahasiswa kemudian menjelaskan ciri-ciri pinjol ilegal, seperti tidak adanya transparansi dalam biaya dan bunga, prosedur penagihan yang kasar, serta persyaratan yang sangat mudah namun berisiko tinggi. Selain itu, para audiens juga diberikan panduan mengenai bagaimana cara memilih pinjol yang legal dan terdaftar di OJK, serta pentingnya membaca dan memahami syarat dan ketentuan sebelum mengambil pinjaman.
Sesi selanjutnya membahas mengenai bahaya judi online, terutama bagi anak-anak dan anggota keluarga lainnya. Mahasiswa menjelaskan bahwa judi online sering kali mendorong perilaku berisiko yang dapat mengarah pada penggunaan pinjol untuk membiayai kecanduan tersebut. Hal ini tentu sangat merugikan keluarga, baik dari segi keuangan maupun dari segi moral.
Ibu Arum, selaku kader ibu-ibu PKK Dusun Kalitlawah, menyampaikan keluh kesah yang dihadapi masyarakat mengenai judi online.
“Di sini banyak sekali, Mas, anak-anak muda yang sering main judi online atau biasa disebut slot. Mereka kadang suka habisin duit banyak karena main slot, apalagi sampai meminjam pinjol,” ujar Bu Arum.
Untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan dapat terus diingat dan dijadikan panduan, mahasiswa juga mempersiapkan leaflet sosialisasi. Leaflet ini mencakup informasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal, langkah-langkah menghindari pinjol ilegal, dan daftar kontak instansi yang dapat dihubungi untuk mendapatkan bantuan atau informasi lebih lanjut, seperti OJK dan Lembaga Bantuan Hukum. Leaflet tersebut dibagikan kepada setiap peserta sosialisasi agar mereka dapat membagikan informasi ini kepada anggota keluarga lainnya yang tidak sempat hadir.
Acara sosialisasi ini juga diwarnai dengan diskusi interaktif antara mahasiswa dan para ibu-ibu PKK. Dalam sesi tanya jawab, banyak peserta yang mengajukan pertanyaan mengenai situasi yang mereka hadapi terkait pinjol dan judi online. Mahasiswa memberikan jawaban serta solusi yang konkret dan aplikatif untuk membantu ibu-ibu tersebut mengatasi permasalahan yang mereka hadapi. Ibu Yayu, selaku anggota PKK, memberikan kesan pesan selama acara sosialisasi ini.
“Edukasi seperti ini memang sangat diperlukan, Mas, karena keluarga saya sering ditawarkan pinjol dari SMS tanpa nama. Saya berterima kasih kepada Mas, karena saya jadi lebih tahu cara memilih informasi tentang pinjol dan bahaya judi online. Brosur yang dikasih juga akan saya sampaikan ke keluarga agar mereka waspada,” ujar Bu Yayu.
Kegiatan Tim II KKN UNDIP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Ngaren, khususnya dalam hal meningkatkan kesadaran tentang risiko pinjol ilegal dan bahaya judi online. Dengan adanya edukasi ini, diharapkan ibu-ibu PKK dapat lebih waspada dan mampu melindungi keluarga mereka dari ancaman keuangan yang mungkin timbul. Leaflet yang dibagikan juga diharapkan dapat menjadi referensi praktis yang dapat digunakan kapan saja diperlukan. Sosialisasi ini bukan hanya menjadi sarana edukasi, tetapi juga langkah nyata dalam melindungi kesejahteraan finansial dan moral masyarakat.
Penulis: Muhammad Irzal Azqo Fanani
Editor: Mimin Aya
Posting Komentar