The Most/Recent Articles

Siap Siaga Lewat Hukum: Proker Multidisiplin 2 di Desa Sribit

 

Sepekan setelah membahas hak dan kewajiban pelaku usaha, rangkaian proker multidisiplin di Desa Sribit berlanjut ke topik yang tak kalah penting: kesiapsiagaan menghadapi bencana. Pada 30 Juli 2026, bertempat di Balai Desa Sribit, digelar penyuluhan bertajuk “Desa Tanggap Bencana, Warga Sadar Hukum”, mengangkat UU No. 24 Tahun 2007 tentang

Penanggulangan Bencana. Sama seperti kegiatan sebelumnya, acara ini dibawakan oleh Rona Tama Septiana dari Fakultas Hukum, dan dihadiri oleh warga desa serta perangkat desa yang antusias mengikuti jalannya penyuluhan dari awal hingga selesai.

Materi ini dirancang khusus mengingat kondisi Desa Sribit yang hampir setiap musim penghujan berhadapan dengan banjir akibat luapan Bengawan Solo. Bagi warga, menghadapi banjir bukan hal baru. Mereka sudah cukup terbiasa tahu kapan harus mengungsi dan kapan harus menyelamatkan barang. Namun ada satu sisi yang selama ini kurang tersentuh, yaitu pemahaman soal hak-hak mereka sebagai warga terdampak bencana secara hukum.

Payung Hukum yang Selama Ini Kurang Dikenal

Penyuluhan ini menegaskan bahwa UU No. 24 Tahun 2007 sebenarnya sudah mengatur dengan jelas tiga tahap penanggulangan bencana, yakni sebelum bencana, saat tanggap darurat, dan setelah bencana terjadi. Undang-undang ini juga menjamin hak masyarakat untuk mendapat perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar, sekaligus menegaskan kewajiban pemerintah pusat maupun daerah. Dengan kata lain, aturan ini bukan sekadar teori di atas kertas, melainkan dasar nyata yang bisa dipakai warga untuk memperjuangkan haknya.

Hak-hak yang Perlu Diketahui Warga

Salah satu bagian yang paling banyak menarik perhatian adalah penjelasan mengenai hakhak konkret warga terdampak bencana, di antaranya hak atas kebutuhan dasar seperti pangan, air bersih, layanan kesehatan, dan tempat pengungsian; hak atas perlindungan sosial; hak atas ganti rugi bila kehilangan harta benda akibat program pemerintah; hak mendapatkan informasi terkait kebijakan penanggulangan bencana; hak untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan di tingkat desa; hingga hak untuk melakukan pengawasan dan pengaduan. Selama ini, banyak warga belum menyadari bahwa hak-hak tersebut ada dan dijamin negara, sehingga saat bantuan tidak sampai sebagaimana mestinya, mereka kesulitan tahu harus mengadu ke mana.

Bukan Cuma Warga, Pemerintah Juga Punya Kewajiban

Materi ini turut menekankan bahwa hak warga selalu diimbangi kewajiban pemerintah. Sebelum bencana terjadi, pemerintah wajib mengurangi risiko dan memasukkannya dalam perencanaan pembangunan desa. Saat bencana berlangsung, pemerintah wajib melindungi masyarakat dan menjamin pemenuhan hak secara adil. Setelah bencana reda pun, tanggung jawab itu belum selesai, karena pemerintah masih wajib memulihkan kondisi masyarakat dan menyediakan mekanisme bantuan maupun ganti rugi.

Penyuluhan berjalan lancar dan disambut baik oleh warga. Diskusi yang terbangun menunjukkan bahwa topik ini memang relevan dan menjawab kebingungan yang selama ini dipendam banyak warga soal ke mana harus melapor saat hak mereka belum terpenuhi. Seperti halnya proker sebelumnya, istilah-istilah hukum yang masih terdengar baru membuat sebagian warga perlu waktu untuk mencernanya, dan durasi kegiatan yang terbatas membuat sesi tanya jawab belum bisa dimaksimalkan sepenuhnya. Meski begitu, esensi materi tetap tersampaikan dengan baik.

Ke depan, semangat dari penyuluhan ini diarahkan untuk mendorong warga agar lebih aktif mempergunakan hak dan menjalankan kewajibannya secara bijak saat bencana benar-benar terjadi, sekaligus membuka ruang kerja sama dengan pemerintah desa dalam menyediakan media edukasi hukum yang mudah dipahami dan bisa terus diakses warga secara berkelanjutan.

Dua proker multidisiplin ini, meski mengangkat tema yang berbeda, sama-sama membawa pesan yang serupa: bahwa hukum akan jauh lebih bermakna ketika ia hadir bukan sebagai teks yang kaku, melainkan sebagai bekal yang benar-benar dipahami dan bisa dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.




Editor: Keredaksian Digdaya

Mahasiswa KKN Undip Lakukan Pendataan RTLH di Desa Karanganyar, Wujudkan Pelayanan Publik dan Good Governance

 

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) melaksanakan program sosial kemasyarakatan berupa pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Karanganyar. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan merekam kondisi rumah warga yang masih belum memenuhi standar kelayakan. Data yang telah terkumpul di lapangan kemudian diinput dan dikoordinasikan ke tingkat kecamatan guna mendaftarkan warga tersebut sebagai calon penerima bantuan, baik berupa material bangunan maupun bantuan finansial dari pemerintah. Langkah konkret ini diharapkan mampu menjadi jembatan penyambung antara kebutuhan riil masyarakat desa dengan program pengentasan kemiskinan yang tersedia.

Ditinjau dari kacamata disiplin ilmu hukum, khususnya hukum pelayanan publik, program pendataan ini merupakan wujud nyata implementasi kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga negaranya. Pelayanan publik hakikatnya tidak hanya sebatas penyelesaian urusan administratif di meja birokrasi, tetapi juga mencakup tindakan proaktif untuk memastikan kesejahteraan sosial masyarakat yang membutuhkan. Proses pendataan yang transparan, partisipatif, dan akurat di Desa Karanganyar ini sangat erat kaitannya dengan penerapan prinsip-prinsip Good Governance. Dengan ketersediaan data yang valid di tingkat kecamatan, penyaluran bantuan pemerintah nantinya dapat dieksekusi secara tepat sasaran, berkeadilan, serta meminimalisir potensi penyimpangan atau malaadministrasi.

Lebih dari sekadar instrumen pemenuhan kewajiban hukum negara, inisiatif pendataan RTLH ini juga berkontribusi pada pencapaian agenda global Sustainable Development Goals (SDGs), terutama Tujuan 1 (Tanpa Kemiskinan) dan Tujuan 11 (Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan). Melalui pendataan yang sistematis ini, mahasiswa KKN Undip turut mendorong kolaborasi yang sinergis antara masyarakat, pemerintah Desa Karanganyar, dan birokrasi di tingkat kecamatan. Kehadiran program sosial kemasyarakatan ini diharapkan dapat mempercepat prosedur penyaluran bantuan, sehingga warga yang rumahnya belum layak huni dapat segera merealisasikan haknya atas hunian yang aman, sehat, dan layak secara kemanusiaan.




Editor: Keredaksian Digdaya

Mahasiswa KKN-R Tim II Undip Bantu Susun Dokumen Administrasi 6 SPM Posyandu di Desa Jirapan

 

SRAGEN — Dalam upaya meningkatkan kualitas pencatatan dan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip), Delia Qabilla Nur Az-Zahra, melaksanakan program penyusunan dokumen administrasi untuk 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu di Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Kegiatan penyerahan dan sosialisasi dokumen ini dilaksanakan pada Jumat (24/7/2026).

Program kerja ini diinisiasi untuk memastikan tertib administrasi di tingkat Posyandu desa terutama dalam keberjalanan 6 SPM Posyandu. Sebagai mahasiswa dari program studi Administrasi Bisnis, Delia menerapkan keilmuannya untuk merancang dan melengkapi format berkas yang dibutuhkan, sehingga pencatatan data dan berbagai kegiatan pelayanan masyarakat menjadi lebih terstruktur, rapi, dan mudah dikelola secara berkelanjutan.

Kehadiran program ini mendapat sambutan yang sangat positif dari perangkat desa setempat. Ibu Tri Rahmawati, selaku Ketua PKK sekaligus kader Posyandu Desa Jirapan, mengungkapkan rasa senang dan merasa sangat terbantu dengan adanya pembaruan sistem administrasi tersebut.

"Kami merasa sangat terbantu sekali dengan kelengkapan dokumen yang dibuatkan oleh mahasiswa KKN ini. Dokumen-dokumen ini pastinya akan kami gunakan untuk mendukung kelancaran operasional dan pencatatan 6 SPM di Posyandu ke depannya," ujar Ibu Tri Rahmawati.

Penataan kelengkapan administrasi ini dinilai sebagai langkah praktis yang sangat sejalan dengan upaya desa dalam memastikan kualitas pelayanan dasar masyarakat tetap optimal dan tepat sasaran. Melalui program ini, diharapkan berkas yang telah disusun dapat terus dimanfaatkan secara mandiri oleh pengurus Posyandu di Desa Jirapan. Dengan demikian, seluruh aspek pelayanan dan kesejahteraan warga diharapkan dapat tercatat dengan lebih komprehensif ke depannya.




Editor: Keredaksian Digdaya

Mahasiswa KKN Undip Petakan Peran Stakeholder dalam Pengembangan Briket Sekam dan Jerami Padi Desa Tunggul


Gambar 1. Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro bersama para petani sebagai peserta kegiatan Program Multidisiplin 1 berfoto bersama setelah mengikuti rangkaian pelaksanaan kegiatan pengembangan briket arang berbahan jerami dan sekam padi di Desa Tunggul

Latar Belakang

Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat dengan menerapkan pengetahuan dan keterampilan untuk menjawab permasalahan dan potensi yang terdapat di tingkat desa. Dalam pelaksanaan KKN di Desa Tunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, salah satu potensi yang menjadi perhatian adalah sektor pertanian yang menjadi salah satu mata pencaharian utama masyarakat. Aktivitas pertanian tersebut menghasilkan berbagai limbah organik, contohnya sekam dan jerami padi yang berasal dari proses penggilingan hasil panen. Sekam padi sebenarnya memiliki potensi untuk dimanfaatkan menjadi produk yang memiliki nilai tambah sehingga tidak hanya menjadi limbah, tetapi juga dapat mendukung peningkatan ekonomi masyarakat.

Pemanfaatan limbah sekam dan jerami padi di Desa Tunggul masih belum maksimal. Sebagian besar sekam padi masih dibakar, sedangkan jerami lebih banyak dimanfaatkan sebagai pakan ternak. Akibatnya dari kebiasaan tersebut, limbah yang dihasilkan belum memberikan nilai ekonomi yang optimal bagi masyarakat. Pembakaran limbah pertanian secara terbuka berpotensi menghasilkan emisi gas dan partikel yang dapat menurunkan kualitas udara di lingkungan sekitar. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa limbah pertanian di Desa Tunggul masih memiliki peluang untuk dikelola secara lebih produktif dan berkelanjutan.

Salah satu alternatif yang dapat dikembangkan adalah pemanfaatan sekam dan jerami padi menjadi briket arang. Sekam padi dapat diolah melalui proses karbonisasi atau pirolisis dengan suplai oksigen yang terbatas untuk menghasilkan bahan bakar padat yang memiliki nilai guna. Pengembangan briket arang tidak hanya berkaitan dengan proses pengolahan limbah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar dapat berjalan secara berkelanjutan. Pemerintah Desa, kelompok tani, BUMDes, karang taruna, penyuluh pertanian, dan masyarakat memiliki peran yang berbeda dalam mendukung proses pengumpulan bahan baku, pengolahan, pemasaran, hingga pengembangan usaha.

Berangkat dari kondisi tersebut, salah satu kontribusi dalam Program Kerja Multidisiplin 1 adalah penyusunan dokumen hasil pemetaan stakeholder pengelolaan briket arang berbasis sekam dan jerami Padi di Desa Tunggul. Pemetaan stakeholder dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki peran dan kepentingan dalam pengembangan briket arang sekaligus memberikan gambaran mengenai pembagian peran, tingkat pengaruh, serta bentuk hubungan antar-pemangku kepentingan.

Pemetaan Stakeholder Pengelolaan Briket Arang

Stakeholder mapping merupakan proses untuk mengetahui pihak-pihak yang memiliki keterkaitan secara langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan briket arang berbahan sekam padi di Desa Tunggul. Terdapat beberapa stakeholder yang memiliki peran dalam pengembangan usaha tersebut, yaitu Pemerintah Desa, Gabungan Kelompok Tani, BUMDes, Karang Taruna, Penyuluh Pertanian, dan masyarakat. Masing-masing stakeholder memiliki kepentingan dan bentuk kontribusi yang berbeda sesuai dengan kapasitasnya.

Pemerintah Desa memiliki kepentingan dalam mendukung pemberdayaan masyarakat dan berperan sebagai pihak yang melakukan koordinasi program. Kelompok tani memiliki peran penting sebagai penyedia sekam padi yang menjadi bahan baku utama briket. BUMDes memiliki potensi dalam mendukung aspek pemasaran dan pengembangan usaha, sementara karang taruna dapat membantu kegiatan operasional di lapangan. Terakhir, penyuluh pertanian berperan dalam memberikan pendampingan teknis, sedangkan masyarakat menjadi pihak yang dapat memanfaatkan sekaligus mengembangkan usaha berbasis potensi lokal tersebut.

Pemetaan kemudian dilanjutkan melalui analisis power-interest atau pengaruh-kepentingan untuk melihat tingkat pengaruh dan kepentingan masing-masing stakeholder. Pemerintah Desa memiliki tingkat pengaruh dan kepentingan yang tinggi sehingga ditempatkan sebagai mitra utama. Kelompok tani memiliki tingkat kepentingan tinggi dengan pengaruh yang lebih rendah dan ditempatkan sebagai pelaksana utama, sedangkan BUMDes menjadi mitra pemasaran. Karang Taruna berperan sebagai pendukung program, sementara penyuluh pertanian memiliki pengaruh tinggi dengan tingkat kepentingan yang lebih rendah sehingga berperan sebagai konsultan teknis.

Selain mengidentifikasi dan mengelompokkan stakeholder berdasarkan tingkat pengaruh dan kepentingannya, pemetaan juga menggambarkan hubungan antar-stakeholder dalam pengelolaan briket arang. Pemerintah Desa berkoordinasi dengan kelompok tani dalam pelaksanaan program dan dengan BUMDes dalam pengembangan usaha. Kelompok tani dapat berhubungan dengan karang taruna dalam penyediaan bahan baku, sementara BUMDes berhubungan dengan kelompok tani dalam aspek pembelian produk. Penyuluh pertanian juga memiliki hubungan pendampingan teknis dengan kelompok tani. Dengan adanya gambaran hubungan tersebut, proses pengelolaan briket dapat diarahkan melalui kerja sama yang lebih terstruktur antar-pihak.


Gambar 2. Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro menyerahkan luaran Multidisplin 1 berupa Dokumen pemetaan stakeholder kepada Kepala Desa Tunggul

Manfaat bagi Pemerintah Desa dan Masyarakat

Dokumen Hasil Pemetaan Stakeholder Pengelolaan Briket Arang Berbasis Sekam Padi di Desa Tunggul memberikan beberapa manfaat bagi Pemerintah Desa dan masyarakat, antara lain:

  • Memberikan gambaran mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan pengelolaan briket arang, baik yang memiliki peran langsung maupun tidak langsung.
  • Memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab antara Pemerintah Desa, kelompok tani, BUMDes, karang taruna, penyuluh pertanian, dan masyarakat sehingga setiap pihak dapat mengetahui bentuk kontribusinya.
  • Membantu Pemerintah Desa dalam membangun koordinasi dengan stakeholder terkait dalam pengelolaan limbah sekam padi dan pengembangan usaha briket arang.

Ucapan Terima Kasih

Penyusun mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Tunggul, para Kepala RT, Tim Penggerak PKK Desa Tunggul, Dosen Pembimbing Lapangan, serta seluruh masyarakat Desa Tunggul dan pihak pihak lainnya yang saya tidak bisa sebut satu per satu yang telah memberikan dukungan dan berpartisipasi dalam proses penyusunan Program Kerja Multidisiplin 1. Dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak menjadi bagian penting dalam terlaksananya kegiatan Pengembangan Briket Arang Berbahan Jerami dan Sekam Padi.





Penyusun: Arsyadhia Rafie Priyambodo
Program Studi: Ilmu Pemerintahan
Fakultas: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Diponegoro
Lokasi Pengabdian: Desa Tunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen
Periode KKN: KKN Reguler Tim II 2025/2026 (8 Juli – 18 Agustus 2026)
Editor: Keredaksian Digdaya

GOSIP KWT Karanganyar: Dorong Perempuan Desa Melek Digital dan Cakap Kelola Keuangan untuk Dukung SDGs

 


Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Tim II Universitas Diponegoro (UNDIP) Desa Karanganyar menggelar penyuluhan interaktif bertajuk “GOSIP: Gerakan Optimalisasi Sosmed, Inovasi, dan Proteksi Bersama Kelompok Wanita Tani Desa Karanganyar” pada Selasa (21/7/2026). Kegiatan tersebut disisipkan dalam rangkaian pertemuan rutin Kelompok Wanita Tani (KWT) Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

Kegiatan GOSIP dikemas dalam bentuk talkshow yang berlangsung secara interaktif dan dekat dengan keseharian para anggota KWT. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai pemanfaatan media sosial untuk mendukung usaha, pengelolaan keuangan sederhana, pemanfaatan teknologi dalam kegiatan usaha, serta cara mengenali dan menghindari penipuan dalam transaksi digital. Talkshow menghadirkan Mamik Widiarti, Ketua KWT Desa Karanganyar sekaligus pemilik CV Mamigus Restu Bagus Sragen, sebagai narasumber. Pengalaman beliau dalam menjalankan usaha menjadi bagian penting dalam diskusi karena dapat dikaitkan secara langsung dengan kondisi dan pengalaman para pelaku usaha di lingkungan KWT.

Salah satu materi yang disampaikan adalah pengelolaan kas sederhana dengan konsep “Uang Dapur vs Uang Usaha” yang dibawakan oleh mahasiswa KKN dari Program Studi D4 Akuntansi Perpajakan. Materi ini mengajak anggota KWT membedakan uang untuk kebutuhan rumah tangga dan uang untuk menjalankan usaha. Peserta juga diajak membiasakan pencatatan sederhana atas pemasukan, pengeluaran, dan sisa uang usaha. Dengan pencatatan tersebut, pelaku usaha dapat lebih mudah mengetahui perkembangan usahanya dan menentukan penggunaan uang secara bijak.

Kegiatan berlangsung secara komunikatif dengan memberikan kesempatan kepada anggota KWT untuk menyampaikan pengalaman dan permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan usaha. Melalui diskusi tersebut, materi yang diberikan dapat dikaitkan dengan kondisi nyata peserta sehingga lebih mudah dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kegiatan GOSIP, mahasiswa KKN berharap anggota KWT Desa Karanganyar semakin percaya diri dalam memanfaatkan teknologi digital untuk mengembangkan usaha sekaligus memiliki kebiasaan mengelola keuangan yang lebih tertib. Pemanfaatan media sosial, pencatatan keuangan sederhana, serta kewaspadaan terhadap penipuan digital diharapkan dapat membantu usaha rumahan masyarakat berkembang secara lebih aman dan berkelanjutan.

Kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 5 tentang Kesetaraan Gender melalui pemberdayaan perempuan dalam kegiatan ekonomi dan SDG 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi melalui peningkatan kemampuan pengelolaan usaha dan keuangan. Selain itu, pemanfaatan teknologi secara bijak turut mendukung SDG 9 tentang Industri, Inovasi, dan Infrastruktur dalam mendorong masyarakat desa beradaptasi dengan perkembangan ekonomi digital.

Melalui langkah sederhana yang dimulai dari lingkungan KWT, kegiatan GOSIP diharapkan dapat mendorong perempuan Desa Karanganyar untuk semakin mandiri, adaptif, dan mampu mengembangkan potensi usaha secara aman di tengah perkembangan zaman.



Penulis: Luthfia Rahmatika
Editor: Keredaksian Digdaya

Mahasiswa KKN UNDIP Dorong Pengelolaan Sampah Lebih Terukur melalui Program SIGAP ASAP di Desa Karanganyar

 

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) melaksanakan program kerja SIGAP ASAP (Solusi Inovatif Gerakan Antisipasi Pencemaran Asap dari Pembakaran Sampah) di Desa Karanganyar. Program ini diwujudkan melalui pembuatan satu unit rocket stove sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak dari pembakaran sampah secara terbuka.

Pembuatan rocket stove dilaksanakan pada 1 Agustus 2026 dan kemudian diresmikan oleh Kepala Desa Karanganyar pada 4 Agustus 2026. Selain menghasilkan alat, program ini juga dilengkapi dengan pendampingan kepada warga mengenai pencatatan sampah yang berhasil dikelola.

Dalam pendampingan tersebut, mahasiswa KKN mengajak warga untuk mulai mencatat jumlah sampah yang dikelola secara rutin. Pencatatan sederhana ini dilakukan agar warga dapat mengetahui seberapa banyak sampah yang berhasil ditangani dan melihat perkembangan pengelolaan sampah dari waktu ke waktu.

Mahasiswa KKN juga memberikan pemahaman mengenai manfaat pencatatan terhadap penghematan biaya bahan bakar. Dengan mengetahui jumlah sampah yang dapat dikelola, warga dapat memperkirakan kebutuhan bahan bakar yang digunakan serta melihat potensi penghematan yang dapat diperoleh.

Kegiatan ini diharapkan dapat membuat pengelolaan sampah tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga memiliki catatan yang jelas. Catatan tersebut dapat menjadi bahan bagi warga dan pemerintah desa untuk melihat kondisi pengelolaan sampah serta menentukan langkah yang lebih tepat ke depannya.

Melalui pengelolaan sampah yang lebih tertata dan pemanfaatan sumber daya secara lebih bijak, program SIGAP ASAP turut mendukung SDG 12 tentang Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab. Upaya ini juga diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan Desa Karanganyar yang lebih bersih dan nyaman bagi masyarakat.

Program SIGAP ASAP menjadi salah satu bentuk upaya mahasiswa KKN Undip dalam memberikan solusi yang tidak hanya berfokus pada pembuatan alat, tetapi juga pada perubahan kebiasaan masyarakat. Melalui pencatatan sederhana, warga diajak untuk lebih memahami jumlah sampah yang mereka hasilkan, sampah yang berhasil dikelola, serta manfaat yang dapat diperoleh dari pengelolaan tersebut.

Dengan adanya rocket stove dan pendampingan pencatatan, mahasiswa KKN berharap masyarakat Desa Karanganyar dapat semakin sadar akan pentingnya mengelola sampah dengan baik. Program ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membangun kebiasaan pengelolaan sampah yang lebih tertata, hemat, dan memperhatikan kebersihan lingkungan.




Penulis: Luthfia Rahmatika
Editor: Keredaksian Digdaya